Kamis 03 Oct 2019 18:16 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar merevisi Undang-undang KY Nomor 22 Tahun 2004. Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad menilai dalam undang-undang tersebut kewenangan KY masih kurang kuat.
Jaja mengatakan, selama ini kewenangan KY hanya bersifat rekomendasi. Untuk itu, KY mendesak DPR RI agar merevisi Undang-undang yang dimana nantinya rekomendasi dari KY langsung dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, RUU Jabatan Hakim masih belum jelas kabarnya. Ia menambahkan sampai periode 2014-2019 DPR RI berakhirpun tidak tuntas RUU tersebut.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja