Jumat 04 Oct 2019 05:40 WIB

Supir Taksi Online Tolak Aturan BBN Kendaraan

Supir taksi online menyebut aturan biaya BBN tidak sebanding dengan penghasilan

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 supir taksi online
supir taksi online

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Keberadaan transportasi angkutan umum taksi berbasis online di Tasikmalaya mulai ramai sejak tahun 2017. Seiring dengan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan trasportasi umum yang nyaman, aman dan harga terjangkau, kini jumlah angkutan umum online mencapai ratusan.

Pemerintah pun mengeluarkan sejumlah regulasi atau aturan untuk mengatur dan menata kehadiran angkutan sewa khusus atau taksi online tersebut. Beberapa peraturan dinilai rasional dan memang diperlukan oleh para driver taksi online.

Akan tetapi ada pula peraturan yang dibuat ternyata dinilai malah bertentangan dengan aturan lainya yang sudah ada atau tumpang tindih. Salah satunya aturan yang tumpang tindih itu yakni mengenai peraturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010 tentang registrasi dan identivikasi ranmor.

Aturan itu, dinilai sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 118 tahun 2018, atas perubahan PM nomor 108 tahun 2017.

"Peraturan Kapolri yang kemudian di Jawa Barat diikuti oleh Surat Edaran Polda Jabar nomor st/033/yan.1.3.2/III/2018, ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 118 tahun 2018. Aturan itu kontra produktif," Kata Dedi Rahman, Manajer operasional PT Koparindo Maju Mandiri yang merupakan salah satu badan hukum/koperasi yang menaungi taksi online di Tasikmalaya, Kamis (3/10/2019).

AYO BACA : Honor Macet, Ketua RT dan RW di Tasik Geruduk Kantor Desa

Selain bertentangan dan terkesan tumpang tindih, kata Dedi, jika keharusan untuk di-BBN-kan seluruh angkutan online menjadi badan hukum sangat memberatkan para driver taksi online. Sebab selain harus menempuh proses yang panjang dan berbelit, juga bakal memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk satu kendaraan saja setidaknya memerlukan biaya BBN minimalnya sebesar Rp 3.000.000 per unit. Belum lagi biaya lain untuk menempuh perijinan kendaraan sehingga bisa masuk dalam taksi online legal.

Tidak hanya itu, proses BBN juga tidak akan semudah membalikan telapak tangan. Pasalnya hampir seluruh kendaraan taksi online yang saat ini beroprasi, baik di Tasikmalaya maupun kota-kota lainnya, rata-rata masih dalam proses kredit ke lising. Sementara dalam undang-undang Pidusia, kendaraan tidak bisa di balik namakan sebelum seluruh cicilan dilunasi.

"Hal ini tentu sangat berat, sebab hampir semua kendaraan taksi online saat ini masih dalam kredit lising. Kalau begitu harus dilunasi dulu donk semua kreditnya, baru bisa BBN. Saat inikan BPKB kendaraan pun belum keluar," tambah Dedi.

AYO BACA : Eksekutif dan Legislatif Saling Tuduh Soal Anggaran Pemkab Tasik yang Bermasalah

Jawa Barat sendiri, diungkapkan dia, dipilih sebagai pilot projek dari sejumlah peraturan baru tersebut. Sehingga di provinsi lain tentu belum dirasakan. Proses BBN tentu akan terhambat dengan segala kendala tadi. Jika sudah begitu, maka yang dirugikan tetap para driver taksi online.

Sebab jika tidak memenuhi syarat perijinan tentu digolongkan ilegal dan jangka waktu tertentu akun taksi onlinenya bakal dimatikan otomatis. Mulai izin prinsip di Dinas Perhubungan (Kabupaten/kota dan provinsi Jawa Barat), Jasa Raharja dan perijinan lainnya.

"Sebenarnya kami mengaku siap menjalankan segala aturan terkait oprasional taksi online di Indonesia. Akan tetapi tentunya dengan mempertimbangkan prioritas dan kemudahan dalam menempuh segala perizinan tersebut," tegas Dedi.

Salah satu driver taksi online, Taryan (50) warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, mengaku sudah mengetahui aturan baru ini. Baginya sejumlah aturan lain dinilai tidak masalah, seperti bernaung di badan hukum/koperasi, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau plat nomor kendaraan taksi online dengan ciri khusus, hingga sejumlah perijinan lain yang harus dikantongi.

Akan tetapi ketika kendaraan harus di-BBN-kan tentu menjadi kendala. Selain biayanya yang ditaksir tidak sebanding dengan penghasilan, juga terkait status kendaraan yang rata-rata masih bestatus cicilan ke perusahaan pembiayaan.

"Kami minta, prioritas akun saja bagi kendaraan yang legal. Terkait aturan kami siap mengikutinya. Tentunya harus logis. Jika kendaraan harus dibalik namakan, tentu ini berat juga," pungkas Taryan.

AYO BACA : Bupati Tasik Minta Bantuan Masyarakat untuk Anggaran Pilkades

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement