REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menolak memberikan izin atas permintaan peminjaman sejumlah fasilitas milik Keraton untuk kegiatan "Muslim United: Sedulur Saklawase" yang digelar Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI). Area yang dimaksud mencakup Ndalem Pengulon, Masjid Gedhe Kauman, serta Alun-Alun Utara.
Dalam acara yang dijadwalkan digelar 11-13 Oktober 2019 itu, Ndalem Pangulon Masjid Gedhe rencananya akan digunakan sebagai area prasmanan pengisi acara dan area tamu VVIP acara Muslim United.
"Ya tidak (mengizinkan), fungsinya bukan untuk itu," kata Raja Keraton Ngayogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks DPRD DIY, Kamis.
Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta biasa digunakan untuk lokasi shalat Idul Fitri. Panitia Muslim United berkeinginan untuk menghelat acaranya di Alun-Alun Utara, namun tak dapat izin dari pihak Keraton.
Menurut Sultan, Ndalem Pengulon yang berada di kompleks Masjid Gedhe Kauman bukan tempat untuk menyiapkan makanan. Ndalem Pengulon merupakan tempat tinggal pejabat penghulu Keraton yang mengurusi masalah keagamaan di Keraton Yogyakarta.
"(Ndalem) Pengulon itu (hendak digunakan) untuk tempat menyiapkan makanan. Kan bukan bagiannya Pengulon untuk makanan," kata Sultan yang juga Gubernur DIY ini.
Kegiatan Muslim United rencananya akan mendatangkan beberapa ustaz seperti Abdul Somad, Hanan Attaki, Lutfi Basori, Adi Hidayat, Bachtiar Nasir, hingga Felix Siauw. Dalam acara yang berlangsung selama tiga hari itu akan ada Muslim Expo, tabligh akbar, kegiatan sosial, festival kuliner, gathering komunitas Muslim, dan area anak.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya belum mengizinkan peminjaman sejumlah tempat milik Keraton, yakni Masjid Gedhe Keraton serta halaman, Ndalem Pangulon, dan Alun-alun Utara untuk kegiatan Muslim United. Pernyataan tersebut termuat dalam surat tertanggal 28 September.
Menantu Sultan HB X, KPH Notonegoro, mengatakan bahwa sejumlah tempat yang dimaksud merupakan milik pribadi Keraton Yogyakarta. Oleh karena itu, tidak perlu alasan untuk menjelaskan penolakan izin tersebut.
"Ini kagungan (milik) Ndalem kok, kami tidak perlu (memberikan) alasan apa-apa," kata suami GKR Hayu ini.