REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa keberatan jika dirinya maupun penasihat hukumnya tidak mendapatkan surat untuk operasi 'Corpus Alienum' dari rumah sakit yang menanganinya, yaitu RSPAD Gatot Subroto'. Kivlan menyatakan ia berhak mendapatkan surat itu sebagai pasien.
"Saya keberatan. Saya sebagai pasiennya tapi kenapa jaksa yang diberikan pemberitahuan? Jadi saya sebagai pasiennya, kok jadi jaksa yang mengurus saya? Mohon maaf yang mulia," kata Kivlan Zen dalam persidangan terkait kasus menguasai senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Majelis Hakim Ketua Hariono pun menjawab hal tersebut bukan tanggung jawabnya. Sebab, surat tersebut langsung disampaikan pihak RSPAD Gatot Subroto kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Kivlan.
Menanggapi hal tersebut, Kivlan Zen mengatakan, "Kalau berkenan saya mau tembusan surat itu." Setelah itu, Majelis Hakim Ketua pun langsung menutup sidang dengan menunda sidang selanjutnya seminggu kemudian pada Kamis (10/10).
'Corpus Alienum' merupakan istilah medis untuk tindakan operasi pengambilan benda asing di dalam tubuh manusia. Pada kasus Kivlan Zen, serpihan granat nanas yang bersarang di kaki kirinya adalah benda asing yang perlu diambil sesegera mungkin.
Serpihan granat nanas itu didapatkan oleh Kivlan Zen pada saat ia bertugas di Wamena, Papua 1977. "Saya sudah tiga kali operasi, tapi tidak ketemu," kata Kivlan saat ditanya mengenai serpihan granat nanas itu.
Kivlan dijadwalkan akan melaksanakan operasi tersebut pada tanggal 5 Oktober 2019 di RSPAD Gatot Subroto. Sidang berakhir dengan batalnya Kivlan Zen membacakan eksepsi karena masalah legalitas penasehat hukumnya dan masalah kesehatannya.