Kamis 03 Oct 2019 21:17 WIB

Curi Suku Cadang Pesawat, Empat Karyawan PTDI Diadili

Total kerugian PTDI dari pencurian suku cadang mencapai Rp 4,5 miliar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Reiny Dwinanda
Pesawat terbang CN235-220M Multi Purpose. Empat karyawan PTDI diadili karena diduga mencuri 19 jenis suku cadang pesawat, termasuk suku cadang CN 235.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pesawat terbang CN235-220M Multi Purpose. Empat karyawan PTDI diadili karena diduga mencuri 19 jenis suku cadang pesawat, termasuk suku cadang CN 235.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Empat karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran dituduh menjual suku cadang pesawat senilai Rp 4,5 miliar. Mereka mengambil sebanyak 19 unit suku cadang pesawat kemudian menjualnya kepada pihak perorangan dengan harga sangat murah.

Pihak penadah barang curian tersebut kini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan negeri (PN) Bandung, Kamis (3/10).

Dalam surat dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luki mengungkapkan, kelima terdakwa tersebut dikenali dengan inisial AZ, IN (bagian gudang), MR (bagian bagian umum), DH (bagian supervisor quality inspection), dan WK (karyawan kontrak). Menurut JPU, kasus pencurian suku cadang pesawat milik PTDI tersebut berlangsung secara bertahap antara bulan Mei hingga September 2018.

Suku cadang yang dicuri di antaranya untuk pesawat CN 235. Barang tersebut diambil para terdakwa di Gudang CH, Gudang CG, dan Gudang Ex Repair.

Jaksa mengatakan, dari 19 jenis suku cadang yang dicuri para pelaku, terdapat dual distributor, brake temperature indicator, valve steering preselect, junction box, antiskid control unit, roll trim actuator, dua unit inverter, system test C/U, dan cargo door C/U. Selain itu, mereka juga mengambil empat buah konektor, air speed indicator dan pressure transmitter untuk jenis pesawat NC212.

"Kelima terdakwa melakukan perbuatannya saat istirahat dan situasi gudang sedang sepi," jelas JPU.

Suku cadang yang dicuri tersebut, menurut JPU, kemudian dijual kepada pihak perorangan dengan harga murah. Misalnya saja, inverter pesawat CN 235 dijual sebesar Rp 80 juta kepada Benny Sobarna (DPO).

JPU mengungkapkan, berdasarkan hasil audit internal PTDI dengan nomor nota dinas Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari, pencurian 19 unit suku cadang tersebut mengakibatkan perusahaan negara ini mengalami kerugian sebesar USD 374.266,53 atau setara dengan Rp 5.426.864.685 .

Dalam perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 374 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Para terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, sesuatu berupa spare part pesawat terbang milik PT DI," kata jaksa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement