Kamis 03 Oct 2019 21:21 WIB

Kematian Mahasiswa Unila Masuk Penyidikan

Polisi menemukan fakta acara Diksar tak menyertakan tenaga medis bersertifikasi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim penyidik Polres Pesawaran terus melakukan penelusuran kasus kematian Aga Trias Tahta (19 tahun), mahasiswa Sosiologi FISIP Unila yang meninggal saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala Universitas Lampung (Unila). Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik meningkatkan kasusnya kepada penyidikan.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Adiyanto membenarkan kasus meninggalnya mahasiswa FISIP Unila tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Menurut dia, kepolisian telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan secara komprehensif.

Baca Juga

“Benar kami sudah membentuk tim khusus menyidik kasus ini, semua pihak akan diperiksa. Sekarang sudah tiga saksi yang diperiksa,” kata AKPB Popon Adiyanto kepada wartawan, Kamis (3/10). 

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang saksi, Kamis (3/10), yang merupakan mahasiswa sekaligus peserta Diksar.

Menurut dia, penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa beberapa saksi peserta diksar. Dari keterangan yang didapat, terdapat 13 peserta diksar UKM Cakrawala, salah satu di antaranya korban meninggal Aga Trias Tahta.

Selanjutnya, pemeriksaan saksi guna mengurai perkara ini, akan dilakukan juga kepada para panitia yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Terkait pemeriksaan terhadap penyelenggaran, Kapolres belum menjelaskan siapa panitianya.

Kemudian, penyidik menemukan fakta bahwa panitia mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipedomani saat menyelenggarakan kegiatan Diksar tersebut. Dalam keterangan yang diperoleh, panitia dinilai abai karena tidak menyertakan pihak medis yang bersertifikasi.

Penyidik mendapatkan keterangan, panitia dengan “gagah” mengganggap diri telah memiliki keilmuan serta terjamin dalam hal mengidentifikasi kondisi kesehatan.

Kapolres menyatakan, pihaknya akan menuntaskan kasus meninggalnya seorang mahasiswa Unila dan mengungkap tersangkanya hingga kasus itu dimejahijauhkan. Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP dan 359 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement