Jumat 04 Oct 2019 01:36 WIB

Pengunjuk Rasa Hong Kong Didakwa Melakukan Kerusuhan

Terdakwa menjadi korban penembakan saat unjuk rasa.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Muhammad Hafil
Unjuk rasa di Hongkong (Ilustrasi)
Foto: Youtube
Unjuk rasa di Hongkong (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG — Remaja yang menjadi korban pertama tembakan polisi dalam aksi protes berbulan-bulan pro-demokrasi di Hong Kong, didakwa melakukan kerusuhan dan menyerang polisi, Kamis (3/10). Penembakan itu terjadi selama kekerasan meluas di seluruh wilayah Cina semiotonom yang menodai perayaan Hari Nasional Cina.

Dilansir Los Angeles Times pada Kamis (3/10), dakwaan itu memperdalam amarah massa aksi terhadap polisi, yang disebut bertangan berat kepada pengunjuk rasa. Petugas menembak dari jarak dekat, ketika Tsang Chi-kin yang berusia 18 tahun memukulnya dengan sebatang tongkat. Pemerintah mengatakan kondisi Tsang stabil, setelah melakukan operasi.

Baca Juga

Kasus Tsang disidangkan di pengadilan pada Kamis (3/10) sore waktu setempat. Tsang merupakan satu dari tujuh orang yang didakwa melakukan kerusuhan dan dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara. Tsang juga menghadapi dua tuduhan tambahan untuk menyerang dua petugas polisi, yang dapat dihukum hingga enam bulan penjara. Tsang tidak muncul di pengadilan.

Belasan pendukung Tsang, banyak yang berkulit hitam, duduk di luar gedung pengadilan. Ribuan orang berunjuk rasa pada Rabu (2/10) untuk meminta pertanggung jawaban polisi atas penembakan itu. Banyak yang mengatakan penggunaan senjata mematikan tidak dapat dibenarkan.