Jumat 04 Oct 2019 03:02 WIB

BNNP Sumbar Musnahkan 153 Kg Ganja

Pemusnahan ganja dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (3/10) memusnahkan 153 kilogram narkoba jenis ganja. Barang bukti ini, merupakan pengungkapan kasus dari tersangka atas nama Khairul Amri (33) dan Rizki Riwaldi (29) yang diciduk di Nagari Tapus, Kabupaten Pasaman, di hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu. Dari penangkapan kedua tersangka ini, BNNP Sumbar menyita sebanyak 153 kilogram lebih ganja kering siap edar.

"Nanti dilaksanakan di Pasaman sidangnya. Ini kan lokusnya berada di Pasaman, BNNP Sumbar bekerja sama BNNK Pasaman dalam pengungkapan. Jadi status akan naik ke P-21," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin. Pemusnahan 153 kilogram ganja ini dilakukan di halaman kantor BNNP Sumbar dengan cara dibakar. Acara pemusnahan barang bukti ganja ini disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Pasaman serta kedua tersangka.

Baca Juga

Khasril mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman. Tahap kasus ini kata dia sudah penelitian dan para tersangka kemudian akan segera disidangkan.

Khasril menyebut sebenarnya dalam kasus ini terdapat tiga tersangka. Satu tersangka diketahui berhasil kabur dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP Sumbar.

"Kami sudah koordinasi dengan BNNP di Aceh untuk memburu tersangka yang DPO. Karena memang barang bukti ini berasal dari Aceh, tapi sekarang ganja juga banyak di Medan," ujar Khasril.

Khasril menceritakan ganja 153 kilogram ini rencananya akan diedarkan oleh tersangka di beberapa wilayah di Sumbar. Ia menyebut tren narkoba masuk ke Sumbar setiap tahun meningkat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement