REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari lima tersangka kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Kamis (3/10). Ketiganya adalah Yul Dirga (YD), Nain Fahmi (MNF), dan Jumari (JU). Ketiganya merupakan pegawai negeri di bidang penerimaan negara yang dituduh KPK mengakali pajak perusahaan penanaman modal asing swasta pada 2015 dan 2016 lalu.
“Sebenarnya yang diperiksa hari ini ada empat, tetapi satu atas tersangka HS (Hadi Sutrisno) tidak datang. Penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
Yul adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus. Sementara itu, Naim adalah pemeriksa pajak PT WAE, Jumari merupakan kepala tim pemeriksa pajak swasta tersebut, dan Hadi sebagai kepala tim supervisor pemeriksaan pajak PT WAE di kantor pelayanan pajak. Keempatnya diduga menerima suap dari Darwin Maspolim (DM), pemilik PT WEA.
Febri menerangkan, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari pertama. Yul dan Jumari ditahan di rumah tahanan KPK di K-4 Jakarta Selatan, sedangkan Naim ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Podam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat (Jakpus).
Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar. PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama pada KPP MA Tiga M Naim Fahmi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Konstruksi kasus
Suap antara petugas pajak dan pengusaha itu bermula saat PT WAE menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar. "Awalnya, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (15/8).
Hadi, Jumari, dan Naif Fahmi kemudian melakukan pemeriksaan pengajuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar tetapi kurang bayar. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar.
Darwin pun langsung menyetujui permintaan tersebut dan langsung mencairkan uang dalam dua tahap. Akhirnya, pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp 4,59 miliar. "SKPLB tersebut ditandatangani oleh tersangka YD (Yul) sebagai Kepala KPP PMA Tiga," kata Saut.