REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan tiga hal pokok yang menjadi persoalan dalam penanggulangan truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load/ODOL). Tiga hal tersebut yaitu sistem, personel, dan pengawasan kendaraan.
"Dalam penanggulangan ODOL, kami menemui bahwa persoalan utamanya adalah menyangkut masalah sistem, selanjutnya adalah pengawasan, dan para personel,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/10).
Perannya adalah pengawasan ODOL seharusnya ada dari Perhubungan dan Kepolisian. Sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk ranah Kementerian Perhubungan dibatasi pengawasannya yaitu yang pertama di jembatan timbang, yang kedua adalah di terminal bus tipe A.
“Jadi kami dapat mengawasi truk ODOL di kedua lokasi tersebut terutama di jembatan timbang," kata Dirjen Budi.