Sabtu 05 Oct 2019 05:41 WIB

Petani Jadi Tersangka karena tak Sengaja Bakar Pabrik Mebel

Awalnya petani membakar lahan jagung kering, tapi api tertiup angin ke pabrik mebel.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Penampakan Cipto Sujarwo, petani asal Doyong, Miri, Sragen yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Wardoyo
Penampakan Cipto Sujarwo, petani asal Doyong, Miri, Sragen yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Polres Sragen melalui Polsek Miri menetapkan status tersangka kepada seorang petani yang membakar sampah pohon jagung hingga memicu kebakaran pabrik mebel ekspor PT Deckind and Wood, Selasa (1/10) malam.

Petani itu diketahui bernama Cipto Sujarwo (56 tahun), warga Dukuh Baran RT 11, Desa Doyong, Miri, Sragen. Cipto ditetapkan tersangka sehari setelah kejadian kebakaran yang meludeskan pabrik mebel milik pengusaha ternama asal Doyong Miri, Agung Purnomo (40) itu.

Kapolsek Miri, AKP Marsidi melalui Kanit Reskrim Aiptu Suwito mengungkapkan Cipto ditetapkan tersangka pada Rabu (2/10). Meski ditetapkan tersangka, Cipto tidak ditahan karena berbagai pertimbangan.

“Pertimbangannya karena ada penjaminnya, sewaktu-waktu dibutuhkan sanggup untuk menghadirkan. Yang kedua usianya sudah lumayan tua, 56 tahun. Karena belum pernah ditahan, kami khawatir malah mengganggu psikisnya dan bisa sakit,” kata Aiptu Suwito, Jumat (4/10).

Ia mengatakan untuk sementara, tersangka dikenakan penahanan luar. Hal itu juga sudah sesuai petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Sragen.

Selain pertimbangan tersebut, penyidik memandang selama ini, tersangka terbilang proaktif dalam menjalani pemeriksaan. “Setiap disuruh ke sini selalu datang,” terangnya.

Aiptu Suwito. Foto/Wardoyo

Aiptu Suwito menguraikan Cipto dijerat pasal 188 KUHP. Dalihnya karena kesalahannya menyebabkan terjadinya kebakaran di pabrik milik korban. Di mana ancaman hukuman dari pasal itu, maksimal adalah lima tahun penjara.

Dari pengakuan tersangka, perilaku membakar lahan itu sudah menjadi kebiasaan petani termasuk tersangka. “Kebetulan waktu itu anginnya besar, tersangka membakar kebon jagung. Ternyata nggak kuat, anginnya besar sehingga apinya terbawa rumput kering yang dikumpulkan di dekat situ. Kebetulan pabriknya nggak tertutup seluruhnya, ada yang roboh. Sehingga apinya menyambar,” terang Aiptu Suwito.

Aiptu Suwito juga membantah menyarankan agar dilakukan perdamaian. Justru ia menyebut saat itu, korban saat melapor ke Kapolres bilang kasihan karena tersangka tidak sengaja membakar pabriknya.

“Kita nggak menyarankan agar berdamai karena itu bukan delik aduan. Petunjuk dari Polres juga begitu. Sehingga kami lanjut melakukan penyidikan,” ucap dia. Wardoyo

 

The post Jadi Biang Kebakaran Pabrik Mebel, Petani Warga Doyong Sragen Ditetapkan Tersangka. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  appeared first on Joglosemar News.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement