GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang sopir daring yang jasadnya dibuang ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, dituntut hukuman seumur hidup. Hasil penyidikan polisi menyatakan bahwa perbuatan mereka terencana.
"Nanti tergantung pada vonis hakim. Akan tetapi, kami berharap bisa seumur hidup," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Jumat (4/10/2019).
AYO BACA : Tak Miliki BPJS, Guru Honorer di Garut Obati Strok dari Donasi Seadanya
Terdakwa inisial JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) keduanya pelaku pembunuhan terhadap Yudi alias Jablay (26), sopir mobil daring. Peristiwa pembunuhan itu, kata dia, terjadi pada 30 Januari 2019.
Pelaku mengaku terlilit utang sehingga merencanakan aksi kejahatan untuk mencuri mobil dengan modus memesan mobil dari Bandung untuk diantar ke Garut. Setibanya di Garut, korban dibunuh oleh mereka dengan cara dicekik, lantas dipukul dengan kampak, lalu tubuh korban digilas mobil, kemudian dibuang ke jurang.
AYO BACA : Polisi Dalami Kasus Video
"Tuntutan seumur hidup itu karena pelaku sangat keji saat menghabisi nyawa korban," katanya.
Sebelum memutuskan tuntutan seumur hidup, Kejari Garut melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar dan Kejaksaan Agung, hasilnya menyetujui hukuman mati.
"Kami konsultasi ke Kejati dan Kejagung soal tuntutan seumur hidup ini, semuanya sependapat dengan tuntutan ini," ujarnya.
Menurut dia, kedua terdakwa melakukan aksinya tidak berperikemanusiaan sehingga tidak menemukan adanya unsur untuk meringankan perbuatan mereka. "Terdakwa sudah mengakui perbuatannya, mungkin itu yang bisa meringankan," ungkap dia.
AYO BACA : Dirut KAI : Reaktivasi Jalur KA Garut Ditargetkan Rampung Akhir Tahun