Ahad 06 Oct 2019 05:30 WIB

Berapa Gaji Anggota DPR?

Seorang anggota dewan bisa menerima paling sedikit Rp 50 juta per bulan.

Foto: Republika
Gaji besar anggota dewan.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019 - 2024 resmi dilantik pada Selasa (1/10). Untuk menjalankan tugas-tugasnya, anggota DPR mendapatkan gaji dan tunjangan. Besarannya bervariasi yang masing-masing dibedakan antara Kketua DPR, wakil ketua DPR dan anggota DPR. 

Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp 50 juta per bulan. Jumlah itu belum termasuk tunjangan kredit mobil sebesar Rp 70 juta, rumah jabatan per tahun, dan perjalanan dinas yang dibayar per hari. 

Baca Juga

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan per bulan anggota DPR-RI yang masih berlaku, yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

  • Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

  • Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
  • Anggota DPR: Rp 420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

  • Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
  • Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan jabatanAnggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000

  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
  • Anggota DPR: Rp 9.700.000

 

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

 

B. Penerimaan lain

1. Tunjangan Kehormatan

  • Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
  • Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
  • Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
  • Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp 2.250.006.

6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

 

C. Biaya perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000

b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000

b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

 

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran Pemeliharaan

  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap

 

E. Pensiunan

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement