Ahad 06 Oct 2019 11:56 WIB

Pangdam IM: Tidak Ada Toleransi Anggota TNI Terlibat Narkoba

Proses hukum harus dilakukan kepada oknum TNI yang terlibat narkoba.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada kompromi dengan narkoba. Banyak sudah oknum TNI di jajaran Kodam IM dipecat karena penyalahgunaan narkoba. Jika sesuai hukum dipecat, maka kami akan pecat," ujarnya usai upacara HUT ke-74 TNI di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Sabtu (5/10).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko menanggapi ditangkapnya empat oknum TNI diduga pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh, Rabu (2/10). "Penangkapan tersebut merupakan komitmen kami dalam upaya pemberantasan narkoba. Proses hukum harus dilakukan kepada oknum TNI yang terlibat narkoba," katanya.

Terkait penangkapan empat oknum TNI tersebut, ia mengatakan, bermula dari informasi ada indikasi oknum TNI terlibat narkoba. Kemudian dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penggerebekan.

Dari empat oknum TNI itu, seorang di antaranya merupakan perwira menengah yang bertugas di Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) Jawa Barat dan sedang menghadiri undangan kegiatan di Aceh. "Meskipun oknum TNI tersebut berpangkat perwira, namun proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur. Saat ini, oknum tersebut ditangani Detasemen Polisi Militer Kodam Iskandar Muda," kata Teguh.

Sebelumnya, Polisi Militer menangkap empat oknum TNI bersama enam warga sipil, lima di antaranya perempuan di dua kamar hotel berbintang di Banda Aceh. Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penggerebekan dan penangkapan itu, diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu buah alat isap barang terlarang tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement