Ahad 06 Oct 2019 12:07 WIB

Polres Kota Cirebon Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu

Pelaku diduga memalsukan mata uang dari beberapa negara.

Tersangka (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Tersangka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk dua pengedar uang palsu. Pembekukan juga disertai dengan menyita barang bukti ratusan lembar mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) serta beberapa lainnya.

"Ada dua orang tersangka yang kita tangkap atas kepemilikan uang palsu," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Ahad (6/10).

Baca Juga

Roland mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar uang palsu dilakukan oleh Tim Buser Polresta Cirebon, pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku saat itu sedang berada di salah satu hotel di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon. Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

"Tersangka berinisial M dan S, keduanya berasal dari Jakarta," ujar Roland.

Dari tangan para pelaku, lanjut Roland, pihaknya menyita 104 lembar pecahan 100 dolar AS, 90 lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan uang Hong Kong 1.000.000, satu lembar pecahan uang senilai 1.000.000 ringgit Brunei Darussalam. Selain itu juga disita satu lembar pecahan uang senilai 500.000.000 Hong Kong andTheShanghai dan satu lembar pecahan uang senilai 1.000 ringgit Brunei Darussalam.

"Semuanya diduga palsu, tapi kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang berwenang," ujarnya.

Roland menambahkan selain menyita ratusan lembar uang palsu, pihaknya juga mengamankan dua keping master mata uang Indonesia senilai Rp 100.000, satu keping master mata uang Amerika senilai 100 dolar AS, dan satu keping master mata uang Amerika senilai 1.000.000 dolar AS.

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement