BEKASI, AYOBANDUNG.COM--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meluncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) untuk menciptakan sebuah wilayah yang sehat jasmani dan rohani.
Sekretaris Daerah Pemkab Bekasi Uju menjelaskan, Germas diadakan berdasarkan Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, disertai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 050/Kep.203-BAPPEDA/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Pembentukan Forum Masyarakat Kabupaten Bekasi Sehat.
Dia menilai, gerakan ini juga untuk mendorong implementasi pelaksanaan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Diingatkan kembali, masih banyak yang belum sadar tentang Perda ini. Saya mohon masing-masing perangkat daerah, baik pimpinan dan pegawainya, bertanggung jawab akan Perda tersebut di lingkungan kantor masing-masing,” kata Uju dalam keterangan resminya, Minggu (6/10/2019).
Germas juga meliputi penyediaan ruang laktasi di setiap perangkat daerah, membawa bekal makanan ke kantor dan perbanyak minum air putih, serta menciptakan kondisi lingkungan kantor yang bersih, rapi, dan hijau.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/SE-49/Bappeda tentang Gerakan Kabupaten Bekasi Sehat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, terdapat 10 hal yang perlu dilaksanakan di lingkungan kerja, yang penerapannya perlu didorong agar lebih maksimal.