REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggargiasto Lukita enggan berspekulasi lebih jauh terkait wacana peleburan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dia menyebut hal itu sepenuhnya adalah kewenangan presiden.
"Apapun keputusannya (Presiden), kita ikuti. Kita tak tahu, itu kewenangan beliau," ujar Enggar, di Jakarta, Ahad (6/10).
Dia mengatakan, peleburan tersebut belum ada suatu kepastian baku atau penyusunan peleburan pejabat-pejabat eselon 1 pada dua kementerian yang ada. Apalagi saat ini pergantian pemerintahan dinilai belum dimulai secara resmi. Dia meminta kepada publik untuk menunggu hasil keputusan tersebut setelah tanggal 20 Oktober 2019 ini.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa wacana peleburan dua kementerian itu secara nomenklatur maupun isinya adalah kewenangan presiden. Tentunya, kata dia, Presiden Jokowi masih terus melakukan kajian lebih jauh terkait peninjauan efektif atau tidaknya peleburan apabila dilangsungkan.
"Jadi sekali lagi, hal itu hak prerogatif dari Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan para pemimpin media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi membicarakan banyak hal yang salah satunya adalah mengenai otak-atik kabinet periode 2019-2024. Presiden mengungkapkan, jumlah kementerian dimungkinkan masih tetap sama berjumlah 34, hanya saja akan ada perubahan dari sisi nomenklatur.