Senin 07 Oct 2019 13:13 WIB

Enam Polisi Disanksi dalam Kasus Kematian Mahasiswa Kendari

Mahasiswa yang berunjuk rasa di Kendari meninggal akibat luka tembak.

Red: Nur Aini
Staf Ombudsman menunjukkan selongsong peluru yang diduga proyektilnya mengenai dua mahasiswa hingga meninggal, di Kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (4/10/2019).
Foto: Antara/Jojon
Staf Ombudsman menunjukkan selongsong peluru yang diduga proyektilnya mengenai dua mahasiswa hingga meninggal, di Kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (4/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sebanyak enam anggota Polri jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan melanggar prosedur pengamanan dibebastugaskan.

"Keenam orang yang dinyatakan melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebastugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin (7/10).

Baca Juga

Keenam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.

Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan Reserse di Polres Kendari. Sedangkan, lima orang lainnya adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.