Senin 07 Oct 2019 13:26 WIB

18 Orang Saksi Diperiksa Terkait Kematian Mahasiswa Kendari

Sebanyak enam polisi mendapat sanksi bebas tugas dalam kasus kematian mahasiswa.

Red: Nur Aini
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kematian dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Randy (21 tahun) dan Muh Yusuf Kardawi (19 tahun).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan 13 orang dari unsur Kepolisian, dua orang mahasiswa, dan tiga orang warga masyarakat.

Baca Juga

"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Randi (21 tahun) dan penganiaya Muh Yusuf Kardawi (19 tahun). Sebanyak 13 orang anggota polisi yang bersaksi, termasuk enam orang yang terperiksa membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa," kata Harry di Kendari, Senin (7/10).

Pemeriksaan 18 saksi belum mengungkap siapa pelaku penembakan dan proyektil peluru serta selongsong peluru dengan dalih masih proses uji balistik. Harry menambahkan enam orang anggota polisi berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga melanggar prosedur pengamanan dijatuhi sanksi pembebasan tugas dari institusi kepolisian.