Senin 07 Oct 2019 14:03 WIB

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Mulai Disidangkan

PN Surabaya mulai menyidangkan kasus amblesnya jalan di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menyidangkan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (7/10). Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng disidang secara terpisah.

Sidang pertama menghadirkan terdakwa BS alias Budi Susilo, RE alias Rendro Widoyoko, dan A alias Aris Prayantoro. Kemudian dilanjut sidang kedua yang menghadirkan terdakwa RH alias Ruby Hidayat, LAH alias Lawi Asmar Handrian, dan A alias Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jatim mendakwa, keenam tersangka bersalah karena atas perbuatannya telah membahayakan khalayak umum.

“Dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, yang karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,” kata Jaksa Rahmat Hari dalam dakwaan yang dibacakannya.

Rahmat menjelaskan, kasus ini bermula saqt PT. Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya. Proyek ini dikenal dengan nama proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya. Dimana akan dibangun gedung bertingkat dengan rencana awal terdiri dari 20 lantai dan 2 lantai untuk basement.

"Itu kemudian diubah menjadi 23 lantai dan 4 lantai untuk basement," ujar Rahmat.

PT. Saputra Karya ermudian menunjuk CV Testana Engineering untuk melakukan penyelidikan tanah, tempat proyek dijalankan. CV Testana Engineering, kata Rahmat, melaksanakan pekerjaan penyelidikan pelapisan tanah bawah di lokasi proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya.

Namun, kata dia, pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh dan lengkap sesuai permintaan PT. Saputra Karya, sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Yaitu tidak melakukan pengukuran geodesi atau pengukuran tanah, tidak melakukan pengukuran koordinat titik uji, tidak melakukan pengukuran dan pemetaan tanah, dan tidak melakukan pengikatan koordinat titik-titik uji.

CV Testana Engineering juga tidak melakukan pengujian triaxial consolidated undrained, tidak melakukan penyelidikan air tanah, dan tidak melakukan penghitungan debit air serta permeabilitas tanah atau rembesan pada lokasi proyek.

"Padahal jenis pekerjaan tersebut sangat diperlukan karena akan dilakukan pengerjaan galian untuk mendukung konstruksi basement," ujar jaksa. Keenam tersangka didakwakan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Usai dakwaan dibacakan, keenam terdakwa menyatakan tak akan mengajukan eksepsi. Poin-poin pembelaan hanya akan disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi. “Kami tidak memajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan saat pledio,” ujar salah seorang kuasa hukum tersangka, Jansen Sialoho.

Jansen hanya menilai, seharusnya kliennya tidak sampai didakwa terkait kasus tersebut. Karena, kata dia, beberapa saat setelah kejadian, Jalan Gubeng yang ambles langsung diperbaiki, dan bahkan saat ini telah normal kembali.

"Itu tanpa disuruh siapa pun. Begitu ambles, kita langsung perbaiki dan koordinasi dengan Pemkot (Surabaya) dan Polda (Jatim) untuk memperbaiki," kata Jansen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement