Selasa 08 Oct 2019 02:31 WIB

KY Minta Hakim Profesional Tangani Kasus Pengacara Desrizal

KY meminta perkara ini tidak ke luar konteks.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sukma Violetta - Wakil Ketua Komisi Yudisial
Foto: Republika/ Wihdan
Sukma Violetta - Wakil Ketua Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta, mengatakan, pihaknya meminta hakim yang menangani kasus pemukulan hakim oleh Desrizal Chaniago bersikap profesional. Karena yang ditangani menyangkut profesi sesama hakim, KY meminta perkara ini tidak ke luar konteks.

"Saya harapkan juga hakim yang menangani kasus ini tetap pada konteksnya, yakni tetap bersikap adil. Sebab karena korban adalah sesama hakim jangan sampai di luar konteks. Ada ketentuan yang mengikat kode etik setiap hakim, ujar Sukma saat dijumpai wartawan di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Dia melanjutkan, KY sangat menyayangkan kasus pemukulan dua hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh Desrizal Chaniago selaku kuasa hukum Tomy Winata. "Kami sangat menyayangkan bahwa orang-orang yang hadir dalam persidangan, tidak menempatkan hakim di posisi yang seharusnya para hakim. Para hakim adalah profesi yang mulia dan di dalam sidang hakimlah yang memimpin persidangan itu," tutur Sukma menegaskan.

Dirinya mengingatkan, dalam sebuah persidangan selalu ada ketentuan bahwa semua yang hadir dalam persidangan harus menghargai hakim. Selain itu, semua yang hadir dalam persidangan tidak boleh melakukan perbuatan yang tidak merendahkan hakim. 

"Dan karena ini perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya sudah masuk ranah pidana, berupa pemukulan sehingga sedang diproses pidana sehingga kami serahkan ke proses persidangan," tegas Sukma. 

Sebagaimana diketahui, Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan dua hakim PN Jakpus.  Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah memukul hakim menggunakan ikat pinggang saat hakim sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus. Desrizal kemudian dijerat dengan pasal 315 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP terkait penganiayaan dan tindakan melawan pejabat.

Sementara itu, PN Jakpus akan menggelar sidang kasus pemukulan hakim pada Selasa pagi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, telah ditunjuk sebagai ketua tim penasihat hukum Desrizal Chaniago. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement