REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, mengatakan pihaknya akan memantau proses persidangan kasus pemukulan hakim oleh pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diketahui akan menggelar sidang kasus ini pada Selasa (8/10) mulai pukul 10.00 WIB.
"Jadi kita ikuti prosesnya dan kemungkinan KY pun akan hadir di sidang untuk memantau. Mulai besok dan seterusnya," ujar Sukma kepada wartawan saat dijumpai usai diskusi di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Sebagaimana diketahui, Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan dua hakim PN Jakpus. Desrizal dilaporkan ke Polres Jakpus setelah memukul hakim menggunakan ikat pinggang saat hakim sedang membacakan putusan perkara di PN Jakpus. Desrizal kemudian dijerat dengan pasal 315 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP terkait penganiayaan dan tindakan melawan pejabat.
Sukma melanjutkan, hakim yang menjadi korban tindakan Desrizal sudah melaporkan hal ini ke KY usai kejadian. Karena telah masuk ranah pidana, maka KY menyerahkan kasus ini ke polisi.
"Yang pemukulan sudah jelas tindak pidana. Memukul gitu ya. Yasudah ke polisi. Tapi KY memfasilitasi, memastikan bahwa polisi akan terus memproses (kasus ini), " tutur Sukma.
Sementara itu, PN Jakpus akan menggelar sidang kasus pemukulan hakim pada Selasa pagi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, telah ditunjuk sebagai ketua tim penasehat hukum Desrizal Chaniago.