Senin 07 Oct 2019 20:50 WIB

Tujuh PNS Medan Tertangkap Basah Keluyuran Saat Jam Kerja

Ketujuh PNS keluyuran di pusat perbelanjaan dan pasar.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kedapatan keluyuran di dua pusat perbelanjaan modern dan tradisional di Kota Medan saat jam kerja, Senin (7/10). Para PNS ini dipergoki oleh Satpol PP Kota Medan bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi di Kota Medan.

"Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi PNS yang kedapatan keluyuran, mereka kami buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan," kata Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Baca Juga

Sofyan menjelaskan, awalnya petugas bergerak ke Medan Fair Plaza. Pusat perbelanjaan modern ini ditengarai sering didatangi sejumlah PNS pada saat jam kerja.

Informasi tersebut terbukti, tiga orang PNS kedapatan tengah berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas. Ketiga PNS itu, satu pria dan dua perempuan, yakni ISR bertugas di kantor Kelurahan Sei Sikambing B, S (Dinas Sosial), serta HZ (Kelurahan Aur).

Ketiganya kedapatan sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan ponsel serta peralatan elektronik lainnya. Selanjutnya petugas bergerak menuju Pasar Petisah.

Setelah melakukan penyisiran, akhirnya terciduk empat orang PNS yang tengah keluyuran di lantai satu tempat penjualan pakaian. Keempat PNS itu semuanya wanita, masing-masing TSR (Puskesmas Terjun), RP (Puskesmas Amplas), IL (Dinas Kesehatan), dan GS (Dinas Kesehatan).

"RP dari Puskesmas Amplas ternyata memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya," ujarnya.

Ketujuh PNS itu selanjutnya membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Apabila kedapatan kembali, sanksi tegas pun akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement