REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sebanyak 10 hingga 15 juta orang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Keadaan ini kerap membuat mereka kehilangan hak-hak mendasar, yang dianggap hal biasa oleh sebagian besar orang di dunia.
Mereka kehilangan dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, tempat tinggal dan pekerjaan. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan pengungsi pada Senin (7/10) menggelar pertemuan akbar antarpemerintah untuk menilai kemajuan kampanye #Ibelong.
Kampanye itu digelar dengan tujuan mengakhiri status tanpa kewarganegaraan pada 2024. Berikut contoh-contoh penduduk yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Myanmar/Bangladesh