Selasa 08 Oct 2019 00:01 WIB

Bupati Lampung Utara Miliki Total Kekayaan Rp 2,36 Miliar

KPK telah tetapkan 6 tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara saat tiba untuk melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara saat tiba untuk melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10), memiliki total kekayaan Rp 2.365.215.981,00. Berdasarkan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Agung melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 2 April 2019 atas kekayaannya pada tahun 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.

Adapun perinciannya, Agung memiliki empat lahan tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar yang berlokasi di Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, Agung juga memiliki harta berupa tiga kendaraan terdiri atas Toyota Fortuner tahun 2017, Toyota Avanza tahun 2010, dan Motor Yamaha Mio Soul tahun 2012 dengan total nilai Rp 557 juta.

Baca Juga

Agung juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 307,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 400.715.981,00. Dengan demikian, total harta kekayaannya senilai Rp 2.365.215.981,00.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. "Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN). Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement