Selasa 08 Oct 2019 07:05 WIB

Edarkan Uang Palsu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Dua pria itu diperintahkan oleh seseorang untuk mengedarkan uang palsu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi pengungkapan pemilikan dolar AS palsu.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi pengungkapan pemilikan dolar AS palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan dua orang pengedar uang palsu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang palsu rupiah maupun sejumlah mata uang asing, termasuk dolar AS.

Kedua pelaku berinisial M (52) dan S (43), merupakan warga Jakarta. Mereka diamankan di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Cirebon, Ahad (6/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Keduanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengedarkan uang palsu," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, Senin (7/10).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 200 lembar uang palsu, baik rupiah maupun mata uang asing. Dari 200 lembar itu terdiri dari 104 lembar pecahan 100 dolar AS, 90 lembar pecahan rupiah 50 ribuan, dua lembar pecahan 1 juta dolar Hong Kong, satu lembar pecahan 1 juta ringgit Brunei Darussalam, satu lembar pecahan 500 juta dolar Hong Hong dan satu lembar pecahan 1.000 ringgit Brunei Darussalam.

Selain uang palsu, polisi juga menyita kepingan plakat atau master untuk mencetak uang palsu. Yakni, dua keping master rupiah pecahan 100 ribuan, satu keping master 100 dolar Amerika Serikat dan satu keping master 1 juta dolar Amerika Serikat.

‘’Kami masih terus mendalami kasus ini,’’ terang Ronald.

Kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP, dengan ancama pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Roland menambahkan, pihaknya kini sedang memburu dua pelaku berinisial NR dan JL Tersangka NR  menyuruh M dan S untuk menyerahkan uang palsu kepada JL di salah satu hotel di Cirebon.

‘’Kami akan segera amankan keduanya dan mengusut lebih dalam kasus ini,’’ tandas Roland.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement