Selasa 08 Oct 2019 08:38 WIB

Hakim AS Perintahkan Donald Trump Buka Data Pajak

Hakim AS memutuskan jaksa New York dapat melihat catatan pajak Trump.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Donald Trump
Foto: republika
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Hakim memutuskan jaksa New York dapat melihat data pengembalian pajak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dengan begitu jaksa dapat menggelar berbagai penyelidikan terhadap Trump termasuk pembayaran uang tutup mulut ke mantan bintang film porno Stormy Daniels.

Hakim distrik New York Victor Marrero dengan tegas menolak upaya Trump untuk terus merahasiakan catatan keuangannya. Dalam catatan persidangan Marrero menulis klaim imunitas presiden dari semua proses pidana itu 'luar biasa' dan 'jangkauan kekuasaan eksekutif' yang diklaim pengacara presiden bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga

Sampai kini pengembalian pajak Trump masih di luar jangkauan jaksa. Pengacara presiden mengajukan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Banding.

Kasus tersebut diajukan Kantor Jaksa Distrik Manhattan Cyrus R. Vance Jr, yang meminta kantor akuntan Trump untuk menyerahkan data pengembalian pajak dan bisnis presiden dari 2011. Vance menyelidiki uang tutup mulut ke Stormy Daniels dan Karen McDougal yang diduga memiliki hubungan dengan Trump.

"Demokrat Kiri Radikal telah gagal di semua lini, sekarang mereka menekan pemerintah Kota New York dan jaksa dari Demokrat untuk mengejar Presiden Trump, hal seperti ini tidak pernah terjadi terhadap presiden sebelumnya," cicit Trump di Twitter, Selasa (8/10).

Kantor kejaksaan menolak memberikan komentar. Penyelidikan tersebut bertumpang tindih dengan penyelidikan pemakzulan House of Representative yang berangkat dari percakapan Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Pengacara Trump mengatakan penyelidikan Vance bermotif politik. Menurut mereka permintaan data pengembalian pajak tersebut harus dihentikan karena selama Trump presiden ia kebal terhadap penyelidkan pidana. Hakim mengatakan klaim itu terlalu luas.

"Seperti yang dibaca pengadilan, imunitas presiden akan merenggang mencakup setiap tahap proses pidana, termasuk penyelidikan, proses juri, dan pemanggilan pengadilan, dakwaan, tuntutan, penangkapan, pengadilan, persidangan dan penahanan, perlindungan konstitusi itu agaknya mencakup perilaku apa pun, kapan pun, di forum mana pun, apakah di federal atau negara bagian dan apakah presiden bertindak sendiri atau bersama dengan orang lain," tulis Marrero.

Hakim mengatakan ia tidak dapat menerima sudut pandang hukum seperti itu. Morrero menulis kekhawatiran pendiri bangsa AS dengan arogansi kekuasaan yang berlebihan telah membuat mereka menciptakan keseimbangan antar-tiga pilar pemerintahan. 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement