REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari pada 27 September 2019. Pertimbangan penetapan KEK Singhasari ini adalah untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.
"Wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus," demikian kutipan pertimbangan PP yang dilansir dari laman setneg.go.id, Selasa (8/10).
Dalam Pasal 2 PP ini disebutkan KEK Singhasari ini memiliki luas 120,3 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa KEK Singhasari ini terdiri atas zona pariwisata dan zona pengembangan teknologi.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan. "Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 68/2019 ini.
Sementara Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan KEK Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 6 ayat (2): Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan KEK Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6 ayat (3) menyebutkan: Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan KEK Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan KEK Singhasari.
Pasal 6 ayat (4) menyebutkan: Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan KEK Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Pasal 7 PP ini menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dimana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengundangkan pada 27 September 2019.