REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat menembak enam pencuri kendaraan bermotor karena saat akan ditangkap melawan petugas. Petugas menyita 15 unit sepeda motor dari tangan mereka.
"Awalnya kami menangkap dua orang. Kemudian dari keterangan dua orang ini kami mengamankan empat orang lain," kata Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Marzuki,di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/10).
Ia mengatakan, keenam pelaku terpaksa ditembak karena pada saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan membahayakan. Para pencuri yang ditangkap merupakan satu kelompok masing-masing berinisial USMT (41 tahun), ARS (32), ODG (35), CSMR (35), KRDN (32), dan TR (50).
"Empat orang merupakan pelaku utama dan dua lainnya penadah barang curian. Lima pelaku berasal dari Indramayu dan seorang lagi dari Banten," ujarnya.
Ia menuturkan dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 15 unit sepeda motor, puluhan mata kunci letter T dan juga beberapa barang bukti lain. Selain itu dari pengakuan kelompok ini, mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari 20 kali dan tempatnya pun berpindah-pindah.
"Mereka mengakui telah melakukan pencurian sekitar 20 kali lebih di wilayah Indramayu dan juga wilayah Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon," katanya.
Atas perbuatannya mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga 480 KUHP penadahan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.