Selasa 08 Oct 2019 14:24 WIB

KPK Periksa Rachmat Yasin Soal Pemotongan Uang

Selain pemotongan uang, gratifikasi juga menjadi alasan pemeriksaan oleh KPK

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, akan memeriksa eks Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin, Selasa (8/10). Rachmat akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi. Ada dua saksi yang dipanggil untuk mengusut tuntas kasus Rachmat Yasin.

“Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi," kata Febri Selasa (8/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK juga akan memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut pada hari ini. Dua saksi yang akan dipanggil adalah Camalia Wilayat Sumaryana (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor) dan Leidia Mahareta Kandou (Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong). Sebelumnya diketahui, KPK menduga Rachmat Yasin telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. 

Febri menuturkan, sejak menjabat sebagai Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin kerap mengumpulkan sejumlah SKPD untuk curhat. Dalam curhatannya, ia mengaku butuh dana di luar APBD untuk operasional sebagai bupati. Ia pun kemudian meminta para SKPD menyetor uang kepadanya.

Setiap SKPD memotong dana untuk memenuhi kebutuhan tersangka. Sumber dana dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai. Selain itu, ada juga dana insentif struktural SKPD, dana insentif jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan perizinan di Pemkab Bogor, sampai pungutan bagi rekanan yang menang tender.

Total uang yang diterima Rahmat Yasin selama 2019-2014 sebesar Rp 8,931 miliar. Uang tersebut, sambung Febri digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement