Selasa 08 Oct 2019 14:56 WIB

Depok Pasang 50 Perekam Transaksi Online

Pemasangan alat perekam ini untuk ciptakan transparansi keuangan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Transaksi online (Ilustrasi)
Transaksi online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ciptakan transparansi pemasukan kas daerah, rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tahap awal akan pasang alat perekam data transaksi online di 50 meja kasir hotel dan restoran di Kota Depok. Kegiatan ini juga dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan konsumen saat makan atau menginap di hotel.

"Sebenarnya ini merupakan program yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Jadi, kami Pemkot Depok hanya bantu memfasilitasi. Selain juga untuk transparansi keuangan pelaku usaha," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, usai kegiatan Sosialisasi Pemasangan Perekam Data Transaksi Online di Aula Kantor BKD Kota Depok, Senin (7/10).

Baca Juga

Menurut Nina, untuk tahap awal pihaknya akan menyebar 50 perekam kepada pelaku usaha secara acak. Nantinya, akan dilihat dan dievaluasi efektivitas penggunaan alat tersebut. "Ke depan jumlahnya akan ditambah. Ini merupakan upaya kami dalam mengamankan keuangan daerah, bukan tidak percaya, tapi untuk bangun kerja sama mencegah perilaku koruptif satu sama lain," tuturnya.

Alat perekam data transaksi online bernama Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database. Adapun sistem kerja alat ini adalah mengirimkan data ke dashbord BKD Kota Depok dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh KPK maupun BKD Depok.

Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto mengatakan, ini merupakan program optimalisasi pendapatan daerah. Pihaknya menargetkan, pemasangan alat bisa meningkatkan pajak sebesar 70 persen di setiap daerah.

"Ini kerja sama yang saling menguntungkan. Catatan ke depan adalah Pemkot Depok harus mampu mengidentifikasi mana Wajib Pajak (WP) yang potensial dipasangkan alat rekam transaksi," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement