REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera membenarkan kasus Polisi Kehutanan yang menembak mati seorang terduga pelaku perambahan hutan (ilegal logging) yang beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Terduga perambah hutan yang ditembak mati tersebut berinisial AR. Kasus tersebut kini ditangani Polda Jatim.
"Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya saudara AR sementara kita ambil alih. Karena menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai Kepolisian Kehutanan," ujar Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/10).
Barung mengungkapkan, saat ini Polhut yang melakukan penembakan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensig di Mapolda Jatim. Menurut Barung, penyelidikan dimaksudkan untuk memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri, atau sengaja.
"Lagi menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja untuk menembak," ujar Barung.
Barung mengatakan, jika yang bersangkutan terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan orang, maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP. Karena yang bersangkutan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.
"Ini kan tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda," kata Barung.
Barung menegaskan, yang besangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan. Menurutnya, yang bersangkutan juga memang dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya.