Selasa 08 Oct 2019 17:37 WIB

Polisi: Lantai 29 Apartemen Robinson Dijadikan Kasino

Polisi menggerebek lantai 29 Apartemen Robinson yang dijadikan kasino.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar keberadaan sebuah kasino tersembunyi di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad (6/10). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi yang akurat dari warga.

"Jadi, info ini kemudian ditindaklanjuti, Ahad tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata Argo dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.

Argo mengungkapkan, kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi. Jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga Russian roullete.

photo
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) menunjukkan barang bukti koin yang digunakan untuk transaksi saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap. Polisi telah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berbekal keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut.

"(Bandar besarnya) belum kita dapatkan, masih kami cari," kata Argo.

Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta rupiah.

photo
Barang bukti judi kasino dihadirkan saat rilis kasus judi di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement