Selasa 08 Oct 2019 17:37 WIB

Kedapatan Bawa Sabu 8 Kg, WNI Ditangkap di Filipina

KBRI telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui AA.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Seorang perempuan WNI berinisial AA ditangkap oleh Badan Penegak Hukum Narkotika (PDEA) Filipina pada Senin (7/10) sekitar pukul 04.00 waktu setempat. Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.

Menanggapi laporan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila segera meminta akses kekonsuleran untuk menemui AA pada Senin malam sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

Baca Juga

“Sekarang masih dalam proses penyelidikan. KBRI akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa.

Seperti dilaporkan Associated Press (AP), pihak otoritas Filipina menahan AA saat tiba di Bandara Manila usai penerbangan dari Siem Reap, Kamboja.

Otoritas Filipina curiga dengan tas yang dibawa perempuan itu yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp15,2 miliar.

Ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan setempat, AA hanya menutupi wajahnya dan mengatakan bahwa tas tersebut bukan miliknya.

Bila terbukti bersalah, AA dapat diganjar hukuman berat mengingat Presiden Filipina Rodrigo Duterte menerapkan kebijakan keras untuk memerangi peredaran narkoba.

“Kalau berdasarkan aturan hukum di Filipina, pengedar narkotika diancam hukuman maksimal seumur hidup,” tutur Judha.

Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila akan mengawal proses hukum kasus tersebut. “Kita lihat apakah yang bersangkutan mau menunjuk pengacara sendiri atau nanti kita siapkan pengacara,” kata Judha.

Sejak menjabat pada pertengahan 2016, Presiden Duterte menerapkan tindakan keras untuk kasus penyelundupan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Filipina.

Tindakan keras Duterte itu dikabarkan telah menewaskan hampir 7.000 tersangka pengedar narkoba. Lebih dari 256.500 pengedar ditangkap dalam operasi besar-besaran yang belum pernah dilakukan sebelumnya. WNI dibebaskan dari hukuman kasus penyelundupan narkoba di Filipin

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement