REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Seorang perempuan WNI berinisial AA ditangkap oleh Badan Penegak Hukum Narkotika (PDEA) Filipina pada Senin (7/10) sekitar pukul 04.00 waktu setempat. Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.
Menanggapi laporan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila segera meminta akses kekonsuleran untuk menemui AA pada Senin malam sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan. KBRI akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa.
Seperti dilaporkan Associated Press (AP), pihak otoritas Filipina menahan AA saat tiba di Bandara Manila usai penerbangan dari Siem Reap, Kamboja.