Selasa 08 Oct 2019 18:02 WIB

Perlu Ada Uji Standar Penggunaan Otoped Listrik

Di sejumlah negara skuter listrik bahkan tidak diperbolehkan beroperasi.

Skuter Listrik (Ilustrasi)
Foto: Dokumentasi Bintaro Exchange
Skuter Listrik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan otoped atau skuter listrik belum berstandar aman digunakan di jalan raya. Bahkan, di sejumlah negara skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi.

"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu," kata Sekretaris YLKI AgusSuyatno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga

Agus menekankan agar penyedia sewa otoped listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otoped elektrik tersebut. "Kehati-hatian ini diperlukan agar potensi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dapat diminimalisir," tutur Agus.

Masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui hak dan kewajiban saat menyewa otoped listrik serta mempertimbangkan aspek keamanan saat digunakan di jalan umum. "Kalau di jalan umum yang ramai sudah pasti berbahaya,” ujar Agus.

Agus juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otoped listrik yang telah marak dilakukan perusahaan "GrabWheels". Pemerintah, menurut Agus, wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otoped listrik.

Agus mengakui ada hal positif menggunakan otoped listrik karena ramah lingkungan. Namun tetap harus memiliki izin dan spesifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Layanan transportasi jarak dekat otoped listrik atau skuter listrik kini kian digandrungi warga Ibu Kota Jakarta. Keberadaan transportasi jarak dekat ini mulai diminati oleh warga perkotaan, dilihat dari animo masyarakat yang menggunakannya terutama saat akhir pekan.

Untuk menggunakannya, pengguna harus memiliki aplikasi Grab. Lalu pengguna bisa menemukan pilihan GrabWheels di pilihan eScooter (skuter listrik).

Pengguna dapat melihat sebuah peta yang menunjukkan lokasi GrabWheels di lokasi tersebut. Kunjungi lokasi parkir tersebut, kemudian scan barcode yang ada di tempat parkir untuk membuka kunci salah satu e-scooter.

Pastinya, sebelum mulai berkendara, pahami aturan keamanan dan keselamatan yang muncul serta menggunakan helm. Tarif GrabWheels saat ini adalah mulai dari Rp 5.000 per 30 menit yang dapat dibayarkan secara cashless dengan OVO.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement