Selasa 08 Oct 2019 18:04 WIB

Bea Cukai Soekarno Hatta Musnahkan Barang Ilegal

Tidak kurang dari 2.464 unit gadget diimpor secara ilegal

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Bea dan Cukai memusnakan berbagai barang ilegal seperti minuman keras, handphone, tembakau, dan pita cukai palsu senilai Rp.46 miliar.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bea dan Cukai memusnakan berbagai barang ilegal seperti minuman keras, handphone, tembakau, dan pita cukai palsu senilai Rp.46 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno Hatta memusnahkan barang hasil penindakan berupa 2.464 unit gadget senilai Rp 3,5 miliar, Selasa, (8/10). Barang hasil penindakan akan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Karena pada saat impornya tidak memiliki perizinan tertentu serta tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.

Dalam periode tahun 2018, tidak kurang dari 2.464 unit gadget dengan perkiraan nilai sebesar 3,5 miliar yang di impor secara ilegal. Melalui terminal kedatangan internasional Soekarno Hatta ataupun terminal kargo yang berhasil ditegah oleh petugas bea cukai.

Baca Juga

“Jumlah barang yang kita lakukan penegahan dalam periode tersebut terdiri atas berbagai merek, kami melakukan penegahan itu di terminal bandara Soekarno Hatta baik terminal 2 maupun terminal 3. Jumlah nilainya itu mendekati RP 3,5 miliar,” ucap Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang.

Menurutnya, untuk total pembayaran biaya masuk cukai tersebut hampir sebesar Rp 1,1 miliar. Karena barang itu merupakan gadget yang memang di Indonesia banyak industrinya, yang mana terdapat industri membangun, merakit dan juga importir resminya. Sehingga pihak Bea Cukai mengusulkan kepada menteri keuangan untuk dimusnahkan.

Di samping itu, negara mengalami kerugian akibat dari barang yang diimpor secara ilegal tersebut. “Kerugian negara, kalo kita lihat pembayaran biaya masuknya Rp 1,1 miliar dan nilai barangnya perkiraan hampir senilai Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan masih banyak masyarakat yang bermodus dengan ketidaksadaran dan ketidaktahuan mereka. Ia juga menambahkan masyarakat hanya boleh membawa gadget berupa handphone sebanyak dua buah, tetapi mereka juga harus membayar biaya masuk, atas kelebihannya dilakukan penegahan.

“Kita sudah berbicara dengan teman-teman di industri handphone, ini sebaiknya dimusnahkan. Karena kalo tidak akan mengganggu pasar,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement