REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan putusan untuk kasus Ambulans milik DPC Partai Gerindra pembawa batu dalam kericuhan 21-22 Mei ditunda karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum lengkap. Kasus ini melibatkan lima orang terdakwa.
"Hakimnya hanya dua dan satu berhalangan sehingga ditunda karena harus musyawarah lagi dan itu membutuhkan anggota majelishakim lengkap," kata Nurhayati, salah satu anggota tim Penasehat Hukum kelima terdakwa ambulans 21-22 Mei saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Seharusnya, sidang pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (8/10) pukul 16.00 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji I. Namun, akibat tidak lengkapnya anggota Majelis Hakim maka sidang diputuskan untuk ditunda hingga Kamis (10/10) oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto.
Penundaan sidang tersebut telah disetujui oleh pihak Penasehat Hukum dan juga Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri sidang itu. Kelima orang itu adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha dari kader Gerindra asal Tasikmalaya. Lalu, Surya Gumala Cibrodan Hendri Syamrosa dari FPI (Front Pembela Islam) asal Riau.
Berdasarkan keterangan penasehat hukum, kelima orang tersebut dituntut Pasal 218 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama empat bulan. Sebelumnya pada pembacaan dakwaan dibacakan tiga dakwaan alternatif yaitu Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP, lalu Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.