Selasa 08 Oct 2019 19:28 WIB

Penculik Anak di Tasikmalaya Ditangkap Warga

Penculik tertangkap tangan warga.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Penculikan anak
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Penculikan anak

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pelaku penculikan anak di Kota Tasikmalaya berhasil ditangkap warga setelah informasinya ramai melalui media sosial. Pelaku berinisial AI (28 tahun) tertangkap tangan ketika membawa korban penculikannya.

Salah seorang saksi, Sinta (24) mengatakan, dirinya melihat seorang lelaki membawa anak perempuan. Awalnya ia tak menaruh curiga. Namun setelah diingat, laki-laki dan anak perempuan itu persis dengan ciri-ciri informasi orang hilang yang tersebar di media sosial.

"Itu memang kebetulan saya baru beres ngomongin penculikan di grup WA, gak lama penculik sama korban lewat depan rumah. Saya tahunnya dari ciri-ciri, pakai sepatu pink dan batik hijau," kata dia, Selasa (8/10).

Sinta diam-diam mengikuti pelaku. Awalnya pelaku, menurut dia, pelaku masih santai membawa anak perempuan itu. Namun lama-alam pelaku mempeecepat langkahnya dan kabur ketika tahu sedang diikuti.

"Saat itu langsung ditangkap sama warga," kata warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya itu.

Menurut dia, pelaku langsung diamankan di rumah RT setempat. Sementara anak dalam kondisi baik dan tidak menangis. Justru, kata dia, anak perempuan itu merasa nyaman dengan penculiknya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota setelah diamankan di salah satu rumah warga. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

"Alhamdulillah tak sampai 1x24 jam pelaku dan korban bisa ditemukan," kata dia.

Menurut dia, kondisi anak dalam keadaan baik. Tak ada bekas kekerasan pada tubuh anak.

Ia menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu motif pelaku. Selain itu, polisi juga akan mendalami dugaan pelaku terlibat dalam jaringan perdagangan anak. "Kita masih dalami karena baru tertangkap," kata dia.

Sementara, kata Anom, polisi baru menetapkan AI sebagai saksi. Namun, jika bukti lengkap, status akan dinaikkan menjadi tersangka dan akan dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 132 KUHP, dengan ancaman 7-15 tahun penjara.

Dengan adanya kasus tersebut, Anom mengimbau warga yang memiliki anak untuk lebih waspada. "Anak harus terus diawasi agar kejadian ini tak terulang," ujar dia.

Ibu korban, Heaty Karani mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu menyebarkan informasi kehilangan anaknya melalui media sosial. Ia juga berterima kasih kepada polisi yang bertindak responsif.

"Saya sudah cari sampai Ciamis, alhamdulillah ketemu," kata dia.

Sebelumnya, seorang anak warga Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, bernama Yumazada Zaira (5 tahun) dikabarkan hilang , saat hendak berangkat sekolah dari rumahnya, Selasa pagi. Anak pasangan Dede Disman dan Heaty Karani itu tak diketahui keberadannya hingga kedua orang tua melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Salah satu keluarga korban, Pupun Purmayanti mengatakan, keponakannya itu masih terlihat ketika hendak berangkat sekolah. Namun, anak tersebut izin sebentar untuk jajan di nelakang rumahnya. Lama berselang, anak tersebut tak juga kembali.

Merasa curiga, orang tua korban mencoba mengecek anaknya ke warung. Namun, di tempat itu tak didapati keberadaan anaknya. “Kata orang warungnya tidak sampai ke situ anaknya.” Kata dia, Selasa (8/10).

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi yang melihat, terdapat anak kecil yang dibawa oleh orag dewasa naik angkot. Namun tidak diketahui pasti orang yang membawa anak tersebut.

Pihak keluarga yang panik langsung menanyakan keberadaanya anaknya kepada seluruh keluarganya. Kehilangan itu juga telah dilaporkan ke aparat kepolisian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement