Rabu 09 Oct 2019 00:25 WIB

91 Orang Jadi Tersangka Kasino di Apartemen Robinson

Dari 133 orang yang diamankan dari kasino, 91 di antaranya dijadikan tersangka.

Red: Reiny Dwinanda
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) menunjukkan barang bukti koin yang digunakan untuk transaksi saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) menunjukkan barang bukti koin yang digunakan untuk transaksi saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan 91 tersangka dalam pengungkapan kasus kasino tersembunyi yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Para tersangka merupakan bagian dari 133 orang yang diamankan.

"Kami amankan ada 133 orang, lakukan pemilahan dan pemeriksaan, lalu ditetapkan 91 tersangka. Dari 91 orang itu, 42 penyelenggara, pemainnya 49 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa.

Baca Juga

Sementara itu, 42 orang sisanya telah ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Satu orang pejudi dilaporkan tewas akibat terjatuh dari lantai 29 Apartemen Robinson saat berusaha kabur dari penggerebekan tersebut.

photo
Barang bukti judi kasino dihadirkan saat rilis kasus judi di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Argo mengatakan, pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Ahad (6/10).