REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Amerika Serikat mendaftarhitamkan (blacklist) delapan perusahaan teknologi Cina. Hal itu dilakukan, karena delapan perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim.
Delapan perusahaan itu di antaranya perusahaan pengawas video Hikvision dan perusahaan teknologi pengawasan wajah Sense Time Group Ltd. Keputusan ini mendapat kecaman keras dari Beijing.
Tindakan AS ini termasuk melarang perusahaan yang masuk daftar hitam dalam membeli komponen dari perusahaan AS tanpa persetujuan Pemerintah AS. Langkah ini dinilai akan berpotensi melumpuhkan usaha di AS itu sendiri.
Upaya ini mirip dengan langkah Washington dalam membatasi Huawei Technologies Co Ltd. Mereka beralasan daftar hitam tersebut demi keamanan nasional.
Pejabat AS mengatakan tindakan ini tidak terkait dengan dimulainya kembali pembicaraan perdagangan pekan ini dengan Cina. Departemen Perdagangan menyatakan entitas yang dicoret itu telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penahanan sewenang-wenang dan pengawasan terhadap warga Uighur dan kelompok minoritas lainnya.
"Pemerintah AS tidak dapat dan tidak akan mentolerir penindasan terhadap etnis minoritas di Cina," ujar Sekretaris Perdagangan Wilbur Ross.