SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan masyarakat agar tidak takut mengkritik. Termasuk, memberikan kritikan kepada Presiden RI, namun tidak boleh dengan menghina.
Hal itu diungkapkannya dalam seminar nasional yang diselenggarakan MK, Selasa (8/10/2019), di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Menurut Mahfud, sampai saat ini pemerintah bersama aparat penegak hukum telah serius mengatur dan menangani masalah ujaran kebencian yang tengah marak.
“Saat ini instrumen hukum sudah ada, aparat kepolisian dan alat intelejen kita sydah memiliki alat pelacak ujaran kebencian dan hoak, hanya saja karena banyaknya hingga tidak semua bisa ditangani. Masyarakat tidak perlu takut untuk mengkritik pemerintah, asalkan tidak mengandung ujaran kebencian. Silahkan mengkritik presiden, masih dibolehkan, harus ada data benar dan tidak boleh ada unsur fitnah.” tegasnya.
Selain Mahfud MD, seminar dengan tema ‘konstitusionalitas pengenaan pidana bagi pelaku ujaran kebencian’ tersebut juga kenghadirkan Prof Aidul Fitriciada, Prof Syaiful Bakhri (Rektor UM Jakarta) dan Arteria Dahlan (Komisi III DPRRI).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat membuka seminar mengatakan tema dan isu yang dipilih dalam seminar ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini yang yang faktanya pasca pemilu, gerakan tersebut masih masiv dalam masyarakat, utamanya melalui media sosial.
“Ujaran kebencian masih merebak dan masih banyak masyarakat yang tidak memahami. Imbas pemilu masih ada dan menghadapi pemilu kada tahun depan perlu kita sampaikan pemahaman mengenai ujaran kebencian pada masyarakat,” tukasnya.
The post appeared first on Joglosemar News.