REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kedutaan Besar Cina di Washington mengecam pemberlakuan pembatasan visa Amerika Serikat bagi sejumlah pejabat China. Pembatasan visa itu terkait perlakuan Cina terhadap minoritas Muslim di Xinjiang.
Pihaknya menganggap hal itu sebagai campur tangan dalam urusan internal Cina. Keputusan AS "secara serius menerobos norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, dengan mencampuri urusan dalam negeri Cina dan mengacaukan kepentingan Cina. Cina menyesali hal itu dan secara tegas menentangnya," kata juru bicara kedutaan dalam pernyataan yang dikirim melalui surat elektronik.
"Xinjiang tidak memiliki apa yang disebut masalah HAM yang diklaim oleh AS. Tuduhan tersebut hanya sekadar dalih dari pihak AS atas intervensi mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Amerika Serikat memberlakukan pembatasan visa terhadap pemerintah Cina dan pejabat Partai Komunis. Menurut Departemen Luar Negeri AS, mereka diyakini bertanggung jawab atas penahanan atau penyiksaan minoritas Muslim di Provinsi Xinjiang
Pejabat AS menyebutkan pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat, yang terlibat dalam penumpasan Cina terhadap Muslim. Mereka termasuk Sekretaris Partai Xinjiang, Chen Quanguo, salah satu anggota polit biro berpengaruh, eselon atas kepemimpinan China.