Rabu 09 Oct 2019 13:06 WIB

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 66 Miliar Digagalkan

Jumlah benih lobster yang ditangkap tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (9/10). Penggagalan penyelundupan jaringan sindikat bernilai Rp 66 miliar lebih.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (9/10). Penggagalan penyelundupan jaringan sindikat bernilai Rp 66 miliar lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggagalkan aksi penyelundupan jaringan sindikat benih lobster (BL) senilai Rp 66.194.650.000. Nilai tersebut berasal dari 440.740 ekor BL yang berhasil diamankan pada 3-4 Oktober 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penggagalan penyelundupan BL dilakukan berkat adanya kerja sama yang baik dengan penegak hukum. Adapun penggalan BL yang dilakukan kali ini diinisiasi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Baca Juga

"BL yang ditangkap dan digagalkan saat ini jumlahnya lebih banyak dibanding tahun lalu, karena kerja samanya yang baik," kata Susi saat memberikan keterangan pers, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (9/10).

Berdasarkan catatan KKP, jumlah BL yang ditangkap tahun ini memang lebih meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Tercatat, pada 2018 jumlah BL yang ditangkap sebanyak 2.532.006 ekor sedangkan pada Januari hingga 5 Oktober 2019 sebanyak 5.150.488 ekor.

Susi menjabarkan, banyaknya jumlah BL yang ditangkap dikarenakan para aparat penegak hukum (apgakum) telah mengetahui modus penyelundupan yang dilangsungkan oleh sindikat penyelundupan BL. Modusnya, kata dia, adalah mendekatkan BL ke negara-negara tetangga.

Tak hanya itu, Susi juga menggarisbawahi bahwa pola mafia penyelundupan mulai mengalami pergeseran. "Tadinya mafia ini hanya bermain di pemain kecil-kecil, sekarang mereka berkonsolidasi ke besar. Permainan mafia ini memanfaatkan logistik umum mengelola pengepulan," ungkapnya.

Dengan adanya pola tersebut, Susi mencurigai terdapat oknum-oknum apgakum yang melindungi sindikat mafia penyelundupan BL. Untuk itu dia meminta kepada apgakum untuk terus berkomitmen terhadap integritasnya sebagai aparatur keamanan negara.

Apalagi, kata Susi, produk sumber daya alam laut merupakan komoditas kedua yang paling laris diperdagangkan setelah minyak dan gas. Di sisi lain dia menekankan bahwa penegakan hukum penangkapan ikan tak sama sekali menghambat investasi masuk.

Menurutnya saat ini terjadi stigma yang keliru terkait iklim investasi laut di kalangan investor. "Masa takut kapalnya saya tenggelamkan? Saya hanya tenggelamkan yang illegal fishing, yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Lebih lanjut Susi menjabarkan, berdasarkan kesepakatan negara-negara dunia pada 2020 nanti tak akan ada lagi aktivitas illegal fishing. Yang mana hal tersebut membuat para pelaku penyelundupan dan mafia kelas berat mulai mencari-cari 'rumah' baru untuk melakukan tindak kejahatan pencurian dan penyelundupan ikan.

Modusnya, lanjut Susi, adalah dengan masuk ke suatu negara dan melakukan lobi-lobi tertentu untuk membeli izin dan membeli perusahaan lokal. Hal ini menurutnya jelas tak diperbolehkan dan pemerintah menolak tegas dan berupaya untuk mengantisipasinya.

"Kalau berinvestasi ya boleh, tapi kalau beli izin dan beli perusahaan lokalnya kita larang. Kita terbuka untuk investasi, silakan masuk. Tapi ada ketentuannya," pungkasnya.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan, selama 2019 total penanganan pelanggaran BL sebanyak 63 kasus. Jumlah tersebut ditangani oleh BKIPM sebanyak 11 kasus, Polri 34 kasus, TNI AL 15 kasus, dan Bea Cukai 3 kasus.

"Yang sampe 5 Oktober kemarin, itu kita lakukan penggagalan dari wilayah Jambi, Batam, dan Banten oleh TNI, " ungkapnya.

Adapun jumlah BL yang tertangkap di Jambi sebanyak 246.600 ekor dengan rincian jenis pasir sebanyak 245.800 ekor dan dikemas dalam 1.229 kantong plastik. Kemudian jenis mutiara sebanyak 800 ekor dan dikemas dalam 8 kantong plastik. Adapun yang tertangkap di Banten berjumlah118.383 ekor BL, dan Batam sebanyak 75.787 ekor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement