REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji parameter terhadap persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) terkait perbuatan tercela. Larangan yang tercantum dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah dinilai sejumlah pihak rawan disalahartikan.
"Jangan sampai kemudian regulasi itu penerapannya sulit dan multitafsir. Jadi sekarang kita sedang membahas terkait dengan parameter dan petunjuk teknis tersebut," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Gedung Bawaslu, Rabu (9/10).
Ia menjelaskan, usai menggelar uji publik rancangan revisi PKPU tentang pencalonan kepala daerah, KPU mendapat sejumlah respons dari banyak pihak. Beberapa pihak menyoalkan terkait parameter dan petunjuk teknis agar penerapan larangan perbuatan tercela tidak dimultitafsirkan.
Dalam pasal 4 poin j angka 1 sampai 5 disebutkan bahwa persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Rancangan revisi PKPU ini akan diberlakukan pada pencalonan Pilkada 2020 mendatang.