Rabu 09 Oct 2019 14:46 WIB

Anies: Renovasi Rumah Dinas Sesuai Ketentuan Cagar Budaya

Kerusakan terbesar dan paling mahal ada di bagian atap

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Rumah dinasi Gubernur DKI Jakarta di kawasan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto: dok Republika
Rumah dinasi Gubernur DKI Jakarta di kawasan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan renovasi rumah dinasnya yang menelan anggaran Rp 2,4 miliar, sudah sesuai ketentuan. Apalagi rumah tersebut merupakan cagar budaya sehingga renovasi yang dilakukan disesuaikan dengan aturan tentang bangunan cagar budaya.

"Semua ketentuan soal cagar budaya kita akan ikuti, jadi dalam perencanaannya pun kita mendengarkan pakar cagar budaya," kata Anies kepada wartawan di Balaikota, Rabu (9/10).

Hal yang sama juga berlaku pada bangunan cagar budaya lain yang akan direnovasi, seperti rumah dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta dan rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan renovasi bangunan tua dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.

“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan ‘reparasi’,” jelas Heru.

Untuk dua rumah dinas, lanjut dia, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dan rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, kerusakan terbesar ada di bagian atap rumahnya. Ia menekankan perbaikan atap bangunan rumah-rumah dinas cagar budaya tidak boleh mengubah bentuk asli.

"Atap yang paling mahal, karena jenis kayu yang digunakan adalah kayu jati asli," katanya.

Selain untuk kayu untuk atap, Heru menyebut terdapat sejumlah komponen yang direnovasi dengan besaran anggaran yang bervariatif. Belum lagi biaya pekerjaan sampai ongkos tukang bangunannya.

Heru mengatakan bangunan rumah dinas Gubernur mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang. Dalam perjalanannya, rumah dinas gubernur pernah diperbaiki pada masa pemerintahan Sutiyoso dan Fauzi Bowo. Hal itu dilakukan jika ada kerusakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement