Rabu 09 Oct 2019 16:25 WIB

KPU Ingin Larangan Mantan Napi Korupsi Masuk RUU Pilkada

KPU mengapresiasi masyarakat yang mengajukan gugatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Kampanye pilkada di Jabar (ilustrasi).
Foto: Antara/Jafkhairi
Kampanye pilkada di Jabar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya memasukkan persyaratan pencalonan kepala daerah yakni pelarangan mantan narapidana kasus korupsi maju Pilkada 2020. KPU sudah menyampaikan pelarangan pelaku korupsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Revisi UU pilkada yang memungkinkan adalah salah satunya mungkin kalau boleh, kemarin kita sudah menyampaikan misalnya saja mantan narapidana korupsi," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Bawaslu, Rabu (9/10).

Baca Juga

Namun, ia belum mendapatkan informasi mengenai persiapan pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI. Untuk itu, Ilham berharap sambil menunggu DPR dan MPR yang baru dilantik menyelesaikan alat kelengkapan dewan (AKD), para dewan bisa memprioritaskan revisi terbatas UU Pilkada.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah masyarakat sipil mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya uji materi terhadap pembatasan mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Diketahui bahwa Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan atas UU Pilkada. Poin yang diajukan antara lain mantan narapidana korupsi harus menunggu waktu 10 tahun atau dua siklus pemilu jika ingin maju pilkada.

Ilham melanjutkan, apabila putusan MK lebih dulu keluar dibandingkan revisi UU Pilkada, KPU selaku penyelenggara pemilu siap menjalankan putusan tersebut. Putusan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah akan dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.

Sementara itu, Ilham menuturkan, dalam rancangan revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah, KPU mencantumkan larangan pelaku perbuatan tercela. Dalam pasal 4 poin j angka 1 sampai 5 disebutkan, calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Namun, usai menggelar uji publik rancangan revisi PKPU tersebut, KPU mendapat sejumlah respons dari banyak pihak. Beberapa pihak menyoalkan terkait parameter dan petunjuk teknis agar penerapan larangan perbuatan tercela tidak dimultitafsirkan.

Ilham mengatakan, KPU akan mempertimbangkan masukkan terhadap pasal tersebut. Termasuk usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta parameter yang jelas terhadap pelarangan kepala daerah yang pernah melakukan perbuatan tercela itu.

"Pernah diadili atau sudah diputuskan dalam pengadilan atau apa, memang sekali lagi kita kan menginkan calon lebih baik yang bersih dan lebih diterima oleh masyarakat," jelas Ilham.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement