REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Bank Indonesia memusnahkan sebanyak 6.900 lembar uang palsu yang beredar di Sumatera Selatan. Ribuan lembar uang palsu itu terjaring dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.
Kepala Perwakilan BI Sumsel Yunita Resmi Sari mengatakan, uang rupiah palsu tersebut diserahkan oleh perbankan dan masyarakat melalui loket bank sentral. Dari temuan uang palsu tersebut yang terbanyak adalah pecahan nominal 100 ribu, yakni sebanyak 3.662 lembar, sementara sisanya diikuti pecahan lain mulai dari 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu, hingga 5.000.
"Temuan ribuan lembar uang palsu selama tiga tahun terakhir itu tergolong sedikit jika dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata dia pada acara pemusnahan barang temuan uang rupiah palsu di kantor perwakilan BI Sumsel, Palembang, Rabu.
Yunita mengatakan, pemusnahan baru dilakukan BI pada 2019 ini karena dibutuhkan waktu untuk pengecekan keaslian uang rupiah. Uang palsu tersebut dikirim ke Kantor BI di Jakarta dan setelahnya perlu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Penetapan dari PN baru kami dapatkan belum lama ini, jadi pemusnahan baru dilakukan sekarang," kata dia.
Yunita menjelaskan, pemberantasan uang palsu dilakukan bank sentral dengan melibatkan pihak terkait lainnya, terutama kepolisian. Selain itu, BI juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Upaya pemberantasan uang palsu merupakan salah satu bentuk dari upaya kita menjaga uang upiah sebagai lambang NKRI," katanya.
Selain itu, Yunita mengatakan, BI juga menjaga uang rupiah dengan rutin melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri keaslian uang rupiah di seluruh pelosok Sumsel. Sosialisasi juga ditujukan ke seluruh segmen masyarakat, mulai dari pelajar, akademisi, profesional, dan petugas teller perbankan sebagai garda terdepan penerima uang dari masyarakat.