BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Lima daerah di Jawa Barat yang terlibat dalam pengoperasian Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka menyepakati besaran iuran berkala alias tipping fee untuk penggunaan fasilitas tersebut. Kelima daerah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.
"Kita menyepakati ulang sebuah kerja sama lima daerah terkait siapnya TPPAS Legok Nangka untuk diulai proses lelangnya. Dibutuhkan kesepahaman komitmen dari kota/kabupaten untuk menyepakati besaran tipping fee," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Rabu (9/10).
AYO BACA : Soal TPPAS Legok Nangka, Pemprov Jabar-Kemenkeu Teken Kerja Sama
Emil mengatakan, besaran tipping fee tersebut nantinya disubsidi oleh Pemprov Jabar. Dengan begitu, kota dan kabupaten dapat membayar besaran sisanya.
"Tipping fee ini dibagi dua, kita subsidi dari provinsi 30 persen, dan 70 persen dari masing-masing daerah. Nilainya Rp 386 ribu per ton. Persentasenya dibagi Rp 115.800 dari provinsi, Rp 270.200-nya dari kota/kabupaten," ungkapnya.
AYO BACA : Pemkot Cimahi Imbau Warga Kurangi Produksi Sampah
Besaran tipping fee tersebut, kata dia, telah termasuk fasilitas baru Stasiun Peralihan Antara (SPH), yakni pengiriman sampah ke TPPAS Legok Nangka akan dilakukan oleh truk yang difasilitasi Pemprov Jabar. Truk dari kabupaten/kota hanya perlu menaruh sampah dari daerah masing-masing ke SPH.
"Jadi yang ngangkut ke Legok Nangka bukan truk-truk daerah, ada rest area-nya lah. Sehingga biaya APBD kota/kabupaten yang selama ini (dipakai transportasi angkut sampah) dari ujung ke ujung hanya cukup setengahnya," jelasnya.
Adapun proses lelang akan dimulai pada Desember 2019, dan pada 2023 ditargetkan TPPAS Legok Nangka sudah dapat digunakan.
AYO BACA : Pindah ke Legok Nangka, Biaya Buang Sampah Cimahi Membengkak