REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima sebanyak 17 sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Upaya penetapan 17 WBTB tersebut telah diajukan sejak lama.
“Warisan budaya ini melalui proses yang panjang dan baru diproses Dirjen Kebudayaan,” kata Kepala Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sulpakar, seusai menerima sertifikat dari Mendikbud Muhajir Effendi, Rabu (9/10).
Sulpakar mengatakan, pengajuan sertifikat 17 budaya tersebut telah melalui beberapa tahapan. Sidang penetapan WBTB telah dilakukan di Jakarta pada 13–16 Agustus 2019.
Pada sidang tersebut hadir kadisdikbud Lampung, kadisdik kabupaten/kota, kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya, dan pemangku kepentingan kebudayaan.
Hasil dari sidang penetapan WBTB 2019, telah ditetapkan sebanyak 267 WBTB Indonesia. Dari Lampung warisan adat dan budaya yang sudah tersertifikasi sebanyak 17 yang berasal dari sejumlah daerah di Lampung.
Sertifikat 17 WBTB tersebut yakni di antaranya muwaghe, adat istiadat masyarakat Ritus di Kabupaten Lmapung Timur. Hadra Ugan, adat istiadat masyarakat Ritus Kabupaten Lampung Bara – Pesisir Barat. Ngunduh Damakh, senin pertunjukkan Kabupaten Pesisir Barat. Ngejalang Kubkho, tradisi dan ekspresi lisan Kabupaten Pesisir Barat.