Kamis 10 Oct 2019 02:00 WIB

Puncak Hari Museum Diadakan di Taman Fatahillah

Hari Museum diperingati setiap 12 Oktober.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Suasana pengunjung saat liburan di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana pengunjung saat liburan di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puncak peringatan Hari Museum Indonesia 2019 akan diadakan di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta. Peringatan Hari Museum Indonesia adalah bentuk eksistensi museum di tengah masyarakat.

Museum, kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, adalah ruang publik untuk memajukan kebudayaan dan tempat bertemu masyarakat berbagai latar belakang. Museum, kata dia adalah lembaga yang sangat penting bagi dunia pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga

“Di museum kita melihat lapisan-lapisan sejarah peradaban dan kebudayaan. Di museum kita belajar kebudayaan Indonesia yang sangat beragam dan juga bersatu, yang Bhinneka Tunggal Ika," kata dia di Jakarta.

Museum tidak saja ruang tempat melestarikan kebudayaan dan edukasi tetapi sekaligus juga ruang rekreasi yang menyenangkan (edutainment). Acara Hari Museum dihelat sejak 7-13 Oktober 2019.

Puncak Peringatan Hari Museum juga melibatkan museum-museum di kawasan itu dan bakal dimeriahkan oleh pameran, dialog kuratorial, seminar, grebek museum, mural 3D, 1.000 kriya gerabah, olah raga tradisional, lomba, permainan rakyat, penampilan band, dan lainnya.

Hari Museum Indonesia diperingati setiap tanggal 12 Oktober berdasarkan diskusi dan perdebatan para ahli museum.

Tanggal tersebut ditetapkan karena menjadi salah satu momen penting bagi sejarah permuseuman di Indonesia. Yaitu ketika terselenggaranya Musyawarah Museum se-Indonesia pertama pada 1962 di Yogyakarta.

Kehadiran museum di Indonesia yang saat ini tercatat berjumlah 439 museum, bagi Bangsa Indonesia sangat penting. Terutama dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Terlebih dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement